WARTADETIK.com || Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Content Overseas Distribution Association
(CODA) menyelenggarakan Seminar Perlindungan Hak Cipta di Aula Lantai 8
DJKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Kerja Sama dan
Pemberdayaan KI Parlagutan Lubis. Turut hadir Manager of CODA Mr. Kiyotaka Watabe dan General Manager Business Promotion Departement , Legal & IP Section Contents Business Group, BANDAI Visual Co, LTD Mr. Ueno Yoshihiro sebagai nara sumber.
Kegiatan ini merupakan perhatian dan dukungan yang nyata terhadap
pelaksanaan dan perkembangan sistem kekayaan intelektual khususnya Hak
Cipta di Indonesia. “Diharapkan melalui kegiatan seminar ini dapat
menambah wawasan para peserta mengenai perlindungan hak cipta dapat
lebih meningkat.,” tutur Lubis.
Saat ini Indonesia telah memiliki undang-Undang Hak Cipta yang baru
yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 16
Oktober 2014. Kehadiran Undang-Undang Hak Cipta yang baru, identik
dengan terbitnya era baru dan spirit yang dinamis terhadap perlindungan
Hak Cipta bagi manusia kreatif Indonesia. Kebutuhan hak cipta untuk
Industri kreatif khususnya karya seni ilustrasi, game, dan animasi
semakin berkembang dan akan optimal jika didukung melalui perlindungan
hak cipta yang efisien dan adil.
Tentunya melalui Undang-Undang Hak Cipta yang baru, diharapkan dapat
mendukung perkembangan ciptaan dalam kerangka perlindungan Hak Cipta
yang memiliki potensi yang besar seperti karya animasi, melalui
perlindungan terhadap hasil karya anak bangsa agar menjadi bangsa yang
sejahtera dengan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki
bangsa Indonesia. (dgip.go.id)

0 komentar:
Posting Komentar